KOTA BIMA, Warta NTB – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskirm Polres Bima Kota, tengah memproses kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun 2017-2018 lalu.
Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya penyimpangan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan Kepala Desa dan Dua perangkat Desa sebagai tersangka.
“Ketiga pemerintah desa Waduruka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekertaris Desa dan SFD selaku Bendahara Desa,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, saat konferensi pers, Jum’at (28/1/2022).
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto menjelaskan, atas perbuatan ketiga tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB.
“Modus operasi para tersangka, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU),” ungkapnya.
Para tersangka sambung AKPB Henry Novika Chandra, juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara. Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,” sebutnya.
Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Kapolres. (RED)