BIMA, Warta NTB – Seorang pria bernama Husni (38) warga Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima mengalami sejumlah luka serius dan harus kehilangan jempol kiri setelah dibacok pelaku berinisial WD (42) warga desa setempat.
Peristiwa yang terjadi di Desa Parado Wane sekitar pukul 20.00 Wita Minggu (15/9/2019) diduga karena dendam lama.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami luka sobek di bagian dada kanan, punggung kanan, lutut kiri, bokong kanan dan ibu jari tangan kiri putus,” jelas Iptu Hanafi Kasubbag Humas Polres Bima.
Kata Hanafi, penganiayaan diduga dilatar belakangi motif dendam lama karena saat kejadian pembunuhan yang terjadi di Parado Wane empat tahun silam korban dicurigai memberitahukan tentang keberadaan pelaku pembunuhan saat itu.
Hanafi menjelaskan, kronologi pembacokan yang terjadi Minggu malam ketika pelaku kembali dari Kecamatan Monta dengan beberapa rekannya Adam dan Sufrin menggunakan sebuah mobil avanza rencar.
Saat itu mereka mengembalikan mobil rencar ke pemiliknya. Sementara salah satu rekannya mengembalikan mobil ke pemilik, pelaku menunggu di pinggir jalan. Kebetulan korban yang berada dekat dengan pelaku di TKP langsung mendatangi pelaku.
“Sempat terjadi ketegangan antara keduanya kemudian korban dan pelaku saling cabut senjata tajam dan saling bacok, masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu melerai keduanya. Kemudian pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke Puskesmas Parado, tetapi karena luka yang cukup serius korban langsung dirujuk ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
“Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 dini hari dan langsung diamankan ke Mapolres Bima. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi balas dendam dari keluarga korban,” terangnya.
Hanafi menambahkan, pasca kejadian situasi dan kondisi keamanan di Parado Wane dan sekitar terpantau aman dan kondusif.
Atas kejadian itu, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas megimbauan kepada masyarakat Parado khususnya keluarga korban agar mempercayakan persolan hukum kepada pihak kepolisian.
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kami harapkan tidak ada lagi aksi balas dendam dan tindakan lain yang melawan hukum,” imbaunya. (WR)