BIMA, Warta NTB – Tak terima diputusin sang pacar, seorang pria berinisial I (32) nekat memposting foto syur mantan pacarnya. Akibat perbuatannya pria yang diketahui berasal dari Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini harus berurusan dengan hukum dan terancam bui.
Pelaku ditangkap Tim Puma Polres Bima di lokasi persembunyian di Desa Tenga, Kecamatan Woha, sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (7/5/2021) sore.
Terduga pelaku yang diduga melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 ini ditangkap Tim Puma setelah beberapa bulan dilakukan pencarian.
“Setelah mendapatkan informasi lokasi persembunyian terduga pelaku, Tim kami langsung meluncur ke TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, Jumat (7/5/2021).
Adhar menambahkan, terduga sebelumnya diketahui sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Tenga, Kecamatan Woha. Usai penangkapan, I langsung diserahkan ke Penyidik Reskrim Polres Bima guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini I sudah kita amankan dan akan dilakukan proses lebih hukum lanjut atas laporan korban,” tutupnya. (WR-02)