MATARAM, Warta NTB – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram cukup kerepotan saat menangkap seorang terduga pengedar Narkoba berinisial BR alias Toto (34) Warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Sebab, saat petugas hendak menangkapnya di Gang Al Mustofa Jalan Sultan Kaharudin, Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela sekitar pukul 22.00 Wita Minggu malam, pelaku meneriki petugas maling.
Teriakan pelaku sempat memancing datangnya warga sekitar yang ingin membantu pelaku. Warga lalu mundur setelah mengetahui petugas sedang berupaya menangkap pelaku. Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
“Pelaku memang sempat berteriak maling kepada petugas, tindakan pelaku juga terekam kamera CCTV’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.
Penangkapan pelaku berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Mendapat informasi itu Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan.
Meski sempat diteriaki maling, petugas tak patah semangat, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan pelaku. “Petugas mengundang kepala lingkungan untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap pelaku. Tapi tidak ada barang bukti yang didapatkan. ‘’ Penggeledahan badan tidak ada barang buktinya,’’ bebernya.
Tidak hanya sampai di situ. Petugas lalu menggeledah motor pelaku. Di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok. Lalu di dalamnya terdapat klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,74 gram.
“Dari pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu severat 4,74 gram di jok motornya pelaku,’’ tuturnya.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan. Pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya. Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat. Pelaku mengaku sabu dibeli di Karang Bagu.
“Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapikan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.
Untuk asal sabu. Pelaku mengaku tidak mengenal seseorang tempatnya membeli barang haram itu. Tapi dia mengakui masih mengkonsumsi sabu. ‘’ Saya ketemu orangnya di jalan,’’ ungkapnya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (WR-02)