MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan satu unit truk bermutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subdisi yang diduga untuk keperluan tambang.
Truk warna kuning dengan nomor polisi DR 8876 SZ diamankan petugas sekitar pukul 11.30 Wita, Senin (26/8/2019) pagi di sebuah SPBU KM 4 Jalan Lintas Sumbawa- Dompu Kabupaten Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK menjelaskan, rencananya BBM yang diakut akan dijual kembali ke pemodal berinisial MG di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa untuk keperluan operasional tambang.
“Truk yang mengangkut 21 drum atau 4.200 liter BBM diamankan petugas saat membeli solar subsidi di SPBU setempat. Selanjutnya truk beserta sopir dan kernet langsung dibawa ke Polda NTB untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Purnama.
Adapun identitas sopir dan kernet truk yang diamankan petugas antara lain, SMP (24) warga Dusun Ngaku, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape dan ST (26) warga Desa Lenangguar, Kabupaten Sumbawa. Bersama tersangka petugas juga mengamankan 1 unit truk nomor polisi DR 8876 SZ, 21 drum BBM jenis solar subsidi, STNK truk dan nota pembelian.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 55, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” terangnya.
Purnama menegaskan, dalam mencegah Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di Pulau Sumbawa dan Lombok, Polda NTB akan lebih intens melakukan pengawasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dengan memutus supply bahan-bahan operasional PETI seperti BBM dan bahan berbahaya lain seperti Merkuri dan Sianida,” tegasnya. (WR)