Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap Pengedar Sabu Bersama BB 100,56 Gram dan Uang Tunai Rp 40 Juta

1299

MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB meringkus seorang pria asal Kecamatan Ampenan Mataram berinisial KP (31) di sebuah kos-kosan Desa Meninting Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.

KP diringkus karena diduga menjadi pengedar Sabu. Dari tangan tersangka, Polisi mendapat barang bukti satu klip besar Narkotika jenis Sabu dengan berat 100,56 gram, uang Rp 40 juta dan satu unit handphone.

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan dari tersangka lainnya yang telah diamankan, dari hasil interogasi kami langsung mencari terduga dan berhasil diringkus,” ungkap Wadir Narkoba Resnarkoba Polda NTB melalui press rilisnya di Mataram, Selasa, (6/7/2021).

Sebelum melakukan penangkapan, tambah Wadir Narkoba, dilakukan interogasi terhadap satu tersangka lainnya yang telah diamankan.

Setelah mendapat informasi dan mengantongi identitas terduga, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dipimpin oleh Ka Tim II Ops Ipda I Made Mas Mahayuna, SH langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga.

“Sekitar pukul 02.00 Wita, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap KP di sebuah kos-kosan di Desa Meninting Kecamatan Batu Layar Lombok Barat tanpa perlawanan,” jelasnya.

Setelah digeledah badan terduga yang disaksikan warga setempat, didapat barang bukti Sabu 100, 56 Gram dan uang tunai Rp40 juta.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Terduga dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (WR-02)