MATARAM – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap dua pria yang diduga jaringan Narkoba antar Provinsi. Kedua terduga ditangkap di pelabuhan penyeberangan Lembar saat keluar dari kapal Ferry penyeberangan dari Padang Bai menuju Lembar, sekitar pukul 03.00 Wita, Jumat (21/5/2021). Mereka yang ditangkap, yakni MYM (24) dan MZA (16), keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur NTB.
Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam konferensi pers, Senin (24/5/21) mengatakan, modus kedua pelaku menyelundupkan narkoba dalam usus. Usai ditangkap kedua pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Rontgen agar mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku.
Dari hasil Rontgen ditemukan narkoba dalam tubuh pelaku. Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram,” katanya.
Kombes Pol Helmi membeberkan, modus yang dilakukan oleh terduga membawa narkoba dengan jalur darat bukanlah modus baru, namun karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini, maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.
“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar,” bebernya.
Helmi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba yang menyeberang menggunakan kapal penyeberangan Padang Bai-Lembar.
Mendapat informasi tersebut Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto S.Sos menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 Wita.
“Setelah menunggu hingga pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry,” terangnya.
Kombes Helmi menambahkan, pengembangan terhadap kedua tersangka petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat, yakni HA (33) dan HJ (41) warga Lombok Timur.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (WR-02)