BIMA, Warta NTB – Jajaran Polsek Woha dipimpin Kapolsek Iptu Edy Prayitno berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berinisial I (23) warga RT.003/RW.002 Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (29/7/2019) di lokasi persembunyiannya di tengah persawahan di salah satu gubuk milik warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha.
Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan, tersangka ditangkap kerena terlibat dalam dua kasus pencurian yaitu pembongkaran ruko milik perempuan bernama Alfiaturahman (37) warga Dusun Sukamaju, Desa Tente, Kecamatan Woha yang terjadi Jumat 14 Juli 2019 lalu.
“Kasus kedua yakni pencurian dua buah meja milik SMPN 1 Woha yang terjadi Selasa tanggal 9 April 2019 lalu,” katanya.
Setelah mengetahui informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Tente terkait lokasi persembunyian tersangka, maka Kapolsek Woha menyikapi dengan mengumpulkan personel dan meluncur ke TKP untuk menangkap DPO.
“Dalam proses penangkapan tim dibagi tiga sehingga berhasil menyergap tersangka yang sedang bersembunyi di sebuah gubuk di tengah sawah. Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Woha guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (WR)