KOTA BIMA, Warta NTB – Setelah lama diburu akhir Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota berisial AS alias Abenk (32) warga RT.17/RW.06 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima berhasil dibekuk polisi.
Abenk dibekuk polisi di rumahnya di Kelurahan Jatiwangi, sekitar pukul 08.00 Wita Minggu (20/10/2019). Ketika ditangkap, tersangka sedang tidur bersama istrinya di salah satu kamar rumah miliknya.
Kapolres Bima, AKBP Erwin Ardiansyah SIK melalui Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hasnun mengatakan, terduga merupakan DPO dari beberapa Kasus Narkotika yang memang telah lama dikejar oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Bima Kota.
Kapolres menjelaskan, terduga pelaku ditangkap setelah tim Opsnal mendapat informasi bahwa terduga berada di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Jatiwangi.
“Setelah mendapat informasi Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan pemantauan, setelah dipastikan tersangka berada di dalam rumah Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelasnya.
Kata Kapolres, sebelum dilakukan penggeledahan, Tim terlebih dahulu memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 2 lembar plastik klip berisi sabu, 1 buah Tabung Kaca berisi sabu, 1 buah Bong, 2 buah Korek api gas, 4 buah Sendok Pipet, 1 buah Cutter,1 buah isolasi, 1 buah sumbu, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Terduga merupakan DPO dari beberapa kasus Tindak Pidana Narkotika yg ditangani oleh Sat ResNarkoba Polres Bima Kota dan telah divonis Pengadilan Negeri Raba Bima. (WR)