DPRD Lombok Barat Setujui Pembahasan 2 Raperda

1578
Dua raperda yang menjadi pokok bahasan dalam rapat paripurna tersebut adalah raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Kedua Raperda ini mendapat persetujuan dewan untuk selanjutnya dibahas pada sidang komisi dan fraksi.

Giri Menang, Wartantb.com – Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (9/2/2017) menjadi agenda pembahasan di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat (Lobar).

Sidang ini adalah Rapat Paripurna ke VI di masa sidang pertama tahun 2017 ini yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota DPRD dan dari pihak eksekutif.

Tampak hadir dari Pihak eksekutif adalah Sekda Lobar H.Moh Taufiq, Asisten I, Asisten II, Anggota FKPD, Staf Ahli, dan sejumlah Kepala SKPD. Nampak pula di belakang pimpinan sidang, hadir Drs. Lalu Supriyadi selaku Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD.

Dua raperda yang menjadi pokok bahasan dalam rapat paripurna tersebut adalah raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Kedua Raperda ini mendapat persetujuan dewan untuk selanjutnya dibahas pada sidang komisi dan fraksi.

Saat ini kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi bagian dari tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lobar yang dulu biasa disebut Badan Legislasi (banleg) yang merupakan kelengkapan DPRD.

Dalam sidang tersebut, pihak DPRD optimis 2 raperda ini dibahas menjadi Perda pada hari Jumat pekan depan.

Raperda ini dirasa penting untuk dibahas dan disyahkan terutama oleh pihak eksekutif untuk menguatkan komitmen semua pihak terhadap keterbukaan informasi yang menjadi hak publik dan penguatan terhadap implementasi konsep wisata halal di kabupaten potensial wisata ini. (LPA/Hum)