MATARAM, Warta NTB – Tim Gakkum Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus dua orang bandar sabu dengan barang bukti seberat 1.985,93 gram atau 1,9 kg di dua tempat yang berbeda dalam Operasi Antik tahun 2021, Kamis (16/12/2021).
Kedua orang yang ditengarai sebagai bandar besar sabu di NTB ini masing-masing berinisial DV warga Gunung Sari, Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya diringkus di dua tempat yang berbeda. DV diringkus di Kuta Mandalika, sementara AR diringkus di rumahnya di Ampenan
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.IK MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 105,17 gram di jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, hari Minggu lalu.
Alhasil, Kamis (16/12) sekitar Pukul 04.15 WITA, Tim Satgas Gakkum yang di pimpin IPDA I Made Mas Mahayuna, SH Berhasil mengamankan DV, terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kuta Lombok Tengah.
Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal, lalu Satgas Gakkum melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
“Tak berhenti di situ, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya. Dimana rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Alhasil AR berhasil keluar dari rumahnya dan ditangkap petugas,” ungkapnya.
Dari tangan AR kata Helmi, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram atau hampir 2 kilogram.
“Dari kedua pelaku kami berhasil amankan hampir 2 kilogram sabu, dengan berat 1.985,93 gram,” jelas Helmi.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi kepada pihaknya, shingga dengan mudah dapat meringkus para pelaku Narkoba di NTB.
“Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat,” jelasnya.
Helmi menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (WR-02)