DOMPU, Warta NTB – Sebanyak dua Kilogram (Kg) Narkoba jenis Ganja kering diamankan Kepolisian Resor Dompu di sebuah rumah yang terletak di Dusum Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dan Warung makan Kelurahan kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Selain itu polisi juga menangkap 2 orang tersangka berinisial M (55) dan B (32).
Saat di Konfirmasi media, Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S. Sos di ruangan kerjanya Sabtu (19/6/2021), menyampaikan pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga Dusun. Ncangga Desa Hu.u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, sering digunakan sebagai tempat transakasi jual beli narkotika jenis ganja.
Mendengar informasi tersebut Kasat Resnarkoba polres dompu IPTU RAMLI, S.H dan KBO memimpin dan memantau langsung lokasi yang di curigai tempat transaksi narkotika jenis ganja tersebut, Setelah dilakukan pantauan selama 1 jam tim melihat gerak gerik yang mencurigakan kemudian mengamankan M (55) di rumahnya.
“Kita awalnya amankan M (55), dari situ kita lakukan pengembangan”, jelas Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos. Sabtu (19/6/2021).
Dari hasil introgasi tersangka M, polisi mendapatkan satu nama tersangka lainnya yang berinisial B (32) yang merupakan warga Lingkungan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan dilakukan penangkapan pada oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu pada Kamis 19 Juni 2021 bertempat di rumah tersangka yang merupakan warung makan.
Dari hasil penggeledahan di dapat 3 (tiga) bundel besar lilitan isolasi warna coklat yang di dalamnya berisi daun, biji, dan batang yang diduga narkotika jenis ganja. Yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Mio Soul yang di simpannya di dalam rumah, dari pengakuan B (32) narkotika tersebut di dapat dari Pulau Sumatera dan di kirim melalui jasa pengiriman barang.
“Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan total sebanyak 2 Kilogram (Kg) yang sudah dikemas tersebut bersama tersangka diamankan ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelas mantan Wakapolres Bima ini. (WR-Al)