Dua Oknum Anggota Satpol PP Bersama Satu Rekannya Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu

1352

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu di Praya, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, S.IK di Praya, Rabu mengatakan, kedua oknum Satpol PP Pemda Lombok Tengah bersama satu orang rekannya tersebut ditangkap petugas, Selasa (27/7/2021).

“Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RB (51), HR (37) dan AW (40) ketiganya warga Praya. Dua orang oknum Satpol PP ini ada juga yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia.

Kasat menerangkan, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan ketiga terduga pelaku yakni sebanyak 7,44 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung seperti satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap.

“Penggerebekan dilakukan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah dan para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat.

Iptu Hizkia menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Cobra Sat Resnarkoba yang kemudian melakukan penangkapan di TKP.

“Usai penangkapan pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (WR-02)