Dua Pemburu Lutung di Rinjani Ditangkap Polisi, Hasil Buruan Mengaku Untuk Dikonsumsi

1618

SELONG, Warta NTB – Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua orang terduga pelaku perburuan liar hewan yang dilindungi jenis Lutung, sekitar pukul 11.47 Wita, Selasa (3/4/2019) di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, tepatnya di Dusun Joben, Desa Pesangrahan, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lotim.

“Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (26) dan M (44) warga Dusun Sambik Baru, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK.

Purnama menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada dua orang yang masuk dengan membawa senapan angin di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan diperkirakan akan melakukan perburuan di dalam kawasan TNGR.

Mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Lotim bersama petugas TNGR dan anggota Polsek Montong Gading langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Tim berhasil menangkap dua orang tersangka yang sedang melakukan perburuan hewan yang dilindungi di lokasi TNG Rinjani,” terangnya.

Saat diamankan, kedua tersangka sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging Lutung yang sudah di kuliti dan satu ekor lainnya disimpan di jok motor.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah tiga kali lebih melakukan perburuan dan hewan hasil buruan mereka konsumsi sendiri. Kedua tersangka dan barang kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Purnama.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, dua ekor Lutung yang sudah dipotong dan dikuliti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol DR 3053 MN dan Honda Beat Nopol DR 3415 TA serta satu pucuk senapan angin.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Purnama mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuan hewan dilindungi lebih-lebih di TNG Rinjani karena perburuan tersebut dilarang berdasarkan undang-undang KADAE.

“Diimbau kepada masyarakat agar lebih memahami aturan yang ada sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum,” imbaunya. (WR)