BIMA, Warta NTB – Personel Polsek Woha menangkap dua orang pria berinisial RA dan WN saat hendak menjual daging sapi curian sekitar pukul 03.00 Wita, Rabu (27/1/2021) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Dua orang pria yang berasal dari Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima ini ditangkap personel Polsek Woha saat melakukan patroli rutin.
“Personel Polsek Woha yang sedang patroli rutin curiga dengan potongan daging hewan yang dibawa oleh dua pelaku dengan dua unit sepeda motor,” jelas AKP Hanafi Kasubbag Humas Polres Bima.
Kata Hanafi, kedua pelaku hendak menjual daging sapi curiannya ke Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Dusun Bante, Desa Tente, namun aksi mereka digagalkan oleh petugas patroli Polsek Woha.
“Karena curiga, petugas patroli langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Woha dan dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui bahwa sapi tersebut dicuri di Watasan Desa Ragi, Kecamatan Palibelo,” ujarnya.
Setelah mendapat pengakuan kedua tersangka, Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno kemudian melakukan koordinasi dengan Kapolsek Belo sehingga terduga pelaku dan barang bukti dijemput oleh Personel Belo untuk dilakukan penyelidikan karena kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Belo.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan daging sapi curian dan dua unit sepeda motor Vario tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut daging sapi curian. Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Belo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Hanafi. (WR-Al)