MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap lima orang yang terdiri dari dua orang pria dan tiga orang wanita di Hotel Omasitar Jalan Raya Sengiggi, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Kelimanya ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita, Kamis (4/6/2020) dalam kasus kepemilikan Narkoba.
Para terduga pelaku yang ditangkap laki-laki berinisial BS alias Beni (24) seorang kuli bangunan warga Desa Batu Layar, SH alias Andi (35) petugas security warga Desa Batu Layar. Sedangkan perempuan berinisial AN alias Anin (26) warga Desa Jengig Utara, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, FKR, (32) warga Dusun Batu Layar dan WY (28) warga Desa Batu Layar.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat bahwa di jalan raya Sengiggi tepatnya di Hotel Omasitar akan dilakukan tansaksi jual beli Narkoba jenis sabu yang akan dilakukan oleh tersangka berinisial BS alias Beni.
Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial SH alias Andi di sekitar TKP.
“Saat itu terduga pelaku SH menggunakan sepeda motor sedang masuk di pintu gerbang Hotel Omasitar langsung disergap petugas,” katanya.
Setelah SH diamankan, petugas kemudian mencari tersangka lain BS yang ternyata berada disalah satu kamar hotel bersama tiga orang wanita berinisial AN, FKR dan WY.
“Setelah pintu kamar hotel dibuka, petugas kemudian memanggil Badan Keamanan Desa (BKD) dan salah satu tokoh masyarakat di sekitar lokasi untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti yang dilakukann oleh petugas,” jelas Kabid Humas.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 251 ribu, poket klip plstik transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,31 gram, 2 buah bong, 2 buah pioet kaca, 5 buah korek api gas, 1 buah gunting, 3 bendel klip plastik kosong, 6 pipet plastik, 1 buah timbangan, 1 buah hp warna hitam merk realmi, 1 buah hp Oppo F5, 1 buah hp oppo A5, 1 buah hp kecil warna hitam merk nokia, 1 buah hp kecil warna hitam merk samsung dan 1 buah hp kecil warna putih merk samsung.
“Usai dilakukan penggeledahan para tersangka dan barang bukti langsung diamanka ke Polres Lobar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kabid. (WR-02)