MATARAM, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial ZN (44) warga Lilir Barat, Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari dan MH (50) warga Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Keduanya ditangkap usai bertransaksi atau jual beli Narkotika jenis sabu.
‘’Keduanya kami amankan 20 Pebruari sekitar pukul 19.30 Wita di rumah ZN,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (25/2/2021).
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ZN sudah sering bertransaksi jual beli Narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah memastikan ZN berada di rumahnya. Petugas melakukan penggerebekan. Saat itu, ZN sedang bersama MH. Disaksikan perangkat Desa setempat. Penggeledahan dilakukan dan didapati Narkotika jenis sabu seberat 4,88 gram.
‘’Saat kami ke sana. ZN baru selesai transaksi dengan MH. Ada sabu 4,88 gram yang kami amankan. Juga ada seperangkat alat konsumsi sabu dan timbangan digital. Ada juga uang Rp 50 ribu,’’ tuturnya.
Setelah dilakukan pendalaman. Pelaku saat ditangkap baru saja saja menjual sabu kepada MH. MH pun sudah menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membayar sabu.
‘’Mereka sudah bersepakat. Awalnya untuk menkonsumsi sabu. ZN juga yang menyediakan alat konsumsi Narkotika,’’ bebernya.
Setelah diperiksa, ZN mengaku sabu dibeli di Karang Bagu. Beberapa hari terakhir, ZN cukup sering membeli sabu di Karang Bagu dengan jumlah beragam.
‘’Sabu Karang Bagu itu lalu dipecah dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya,’’ tuturnya.
Masih dalam pengakuannya. ZN sudah tiga bulan menjual sabu. Dia tidak puas dengan pendapatannya sebagai buruh proyek.
‘’Juga karena masih pandemi. ZN tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Lalu memutuskan menjual Narkotika jenis sabu,’’ terangnya.
Keuntungan menjual sabu dianggap cukup lumayan. Hanya membeli dua gram di Karang Bagu. Per gramnya, ZN mengaku mendapat untung Rp 500 ribu.
‘’Pelaku bilang cukup banyak untungnya. Sabu yang dia jual juga disisihkan untuk digunakan sendiri. ZN ini urinnya positif mengandung metampetamin atau sabu,’’ katanya. Duda dua orang anak ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama MH, ZN dasn dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (WR-02)