MATARAM, Warta NTB – Dua residivis narkoba kembali diringkus tim opsnal Satresnarkiba Polresta Mataram saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di lingkungan Babakan, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jum,at (11/3/2022).
Kasan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK saat dikonfirmasi usai operasi penangkapan mengatakan, Dua residivis narkoba adalah ARH (22) warga Babakan Sandubaya dan YAS (26) warga Cakranegara, Kota Mataram.
“Setelah di periksa ternyata kedua tersangka ini masuk kedalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitasi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur,” ungkapnya.
Penangkapan Keduanya lanjut Yogi, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, Anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan serta penindakan.
“Setelah mendapat kejelasan, Tim Opsnal langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP dan pada saat dilakukan pengeledahan disaksikan petugas lingkungan setempat,” jelas Pria yang berpangkat Kompol ini.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidana. Selain itu, Tim mengamankan barang bukti sejumlah Alat Komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara,” tutupnya. (RED)