SELONG, Warta NTB – Tim khusus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) Polres Lombok Timur dibackup Polsek Jerowaru Sekitar pukul 02.30 Wita, Minggu (1/9/2019) dini hari menangkap dua orang tersangka pencurian mesin pompa air milik seorang petani di Desa Pene, Kecamaatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN alias Yudi (20) warga Batu Rangkap, Dusun Menseh, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru dan HR alias Amaq Etik (39) warga Dasan Baru, Dusun Menseh, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
“Pengamanan kedua pelaku dilakukan setelah melakukan aksi pencurian mesin pompa air milik Amaq Ida (50) warga Desa Pene, Kecamaatan Jerowaru, Lotim. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 1 September 2019,” jelas AKP I Made Yogi, Kasat Reskrim Polres Lotim.
Made Yogi mengungkapan, awalnya kedua pelaku masuki pekarangan rumah korban dan mencari tempat penyimpanan mesin pompa air milik korban yang disimpan di gudang yang jaraknya 5 meter dari rumah korban.
Setelah menemukan lokasi penyimpanan mesin pompa air kedua pelaku langsung mengangkat mesin dengan tujuan mencuri. Saat kedua pelaku menggesar mesin pompa beberapa meter dari tempatnya, korban kemudian terbangun dan meneriaki kedua pelaku maling sehingga kedua pelaku lari meninggalkan mesin air yang ingin dicuri.
Kata Yogi, Timsus 3C Sat Reskrim Polres Lombok Timur yang pada saat itu melakukan giat rutin patroli dan mobiling kewilayahan menerima informasi dari Polsek Jerowaru yang sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku pencurian mesin pompa air.
“Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama JN alias Yudi yang saat itu berpura pura berbaur dengan masyarakat dan ikut membantu petugas mencari pelaku pencurian,” terangnya.
Setelah salah satu pelaku ditanggakap dan dilakukan pengembangan didapatkan informasi bahwa pelaku melakukan aksi bersama salah satu pelaku lain berinisial HR alias Amaq Etik yang kemudian berhasil ditangkap dan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mesin Air Merk HONDA GX 120 yang ingin dicuri kedua pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku ini juga terindikasi sebagai spesialis yang sering melakukan pencurian di wilayah Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim,” tandasnya. (WR)