Dua Truk Pengangkut Kayu Illegal diamankan Polsek Kempo, Salah Satu Sopir dari Desa Pela

1613
Personel Polsek Kempo mengamankan dua unit truk yang diduga mengangkut kayu illegal, Kamis (18/2/2021).

DOMPU, Warta NTB – Sebanyak dua unit Mobil Truk yang diduga memuat kayu illegal jenis Raju mas/Klanggo diamankan petugas Polsek Kempo, saat melintas di Depan Mapolsek Kempo, Jalan Lintas Calabai, tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo, Dompu, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Truk tersebut dikendarai oleh AJ (26) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu dengan nomor polisi EA 8656 MZ dan DH (57) warga RT.011/RW.012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.

Kapolsek Kempo Iptu Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan kayu tanpa surat keterangan yang jelas.

“Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga di dalamnya ada kayu,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bermuatan kayu, makan sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan.

Tidak hanya itu, pada penggeledahan selanjutnya anggota yang saat itu dipimpin Kapolsek, juga memeriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut.

“Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan surat-surat, tambahnya, kini sopir dan truk bermuatan kayu telah diamankan di Mapolsek Kempo.

“Saat ini sopir dan barang bukti telah kita amankan sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-Al)