KOTA BIMA, Warta NTB – Pasangan suami istri terduga pengedar barang haram jenis sabu, IK dan istrinya FTP, warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima akhirnya diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/2021) dini hari.
Sang suami atau pria berusia 37 tahun tersebut, dikatakan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli, merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya menyebarkan barang haram ini, konon dibantu sang istri yang masih berusia 24 tahun.
“Dari tangan pasangan suami istri ini, kita amalkan beberapa barang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” urainya Sabtu pagi.
Ramli menyebutkan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat dimana pada salah rumah di RT.03/RW.01, Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
Di pagi buta sejak pukul 03.00 dini hari, tim pun menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur.
“Seperti biasa petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti yang saya sebutkan di atas,” ujarnya.
Kini kedua terduga berikut barang buktinya diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (WR-Al)