KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Puma 1 Polres Bima Kota membekuk 4 pemuda yang berinisial AR (28) dan RK (21) warga Kecamatan Mpunda sedangkan HN (30) warga Kecamatan Raba dan SH (22) warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penangkapan keempat pemuda komplotan penadah handphone hasil curian tersebut di tempat yang berbeda, Sabtu (15/1/2022) malam.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (16/1/2022) mengatakan, empat pelaku diduga menjadi penadah handphone hasil curian Berdasar laporan kehilangan dengan nomor aduan ADUAN/K/38/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 14 Januari 2022 atas nama korban Abdul Hafid Warga Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Atas laporan tersebut Tim Puma 1 Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid langsung melakukan penyergapan terhadap ke empatnya di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim, keempat terduga penadah kemudian digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani penyelidikan.
“Terduga Penadah bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (RED)