Gagal Curi Sapi, Pria Asal Wadukopa Terpaksa Mendekam di Sel Tahanan

1344
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polsubsektor Soromandi, Polsek Donggo, Jumat (29/1/2021)

BIMA, Warta NTB – Setelah gagal melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, pria berinisial  HN (23) warga Dusun Bina Baru, Desa Wadukopa,  Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Donggo setelah aksinya diketahui warga.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, aksi pencurian berawal ketika pelaku berinisial HN bersama rekannya JN yang juga merupakan warga desa setempat pada hari Jumat (29/1/2021) pergi ke kebun jagung milik HN dengan tujuan mengecek tanaman jagung milik HN.

Dari lokasi lahan jagung milik HN, kemudian keduanya dengan membawa tali pergi ke kebun milik H. Salahudin dengan tujuan mencuri sapi milik korban. Setibanya di lokasi kebun milik korban kemudian keduanya merusak pagar kebun dengan tujuan agar sapi milik korban keluar dari dalam kebun.

“Setelah sapi keluar, pelaku JN kemudian menangkap induk sapi milik dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumah,” jelas Hanafi.

Oleh JN menyuruh HN menarik sapi milik korban yang telah mereka ikat tersebut, namun apes setelah sapi itu ditarik sekitar 50 meter dari lokasi, aksi mereka dipergoki oleh seorang warga bernama Sudirman dan menanyakan kepada mereka mau dibawa kemana sapi tersebut.

“Karena aksinya dipergoki, HN langsung melepas tali sapi tersebut dan beralasan mau cari pemiliknya karena sapi tersebut sudah merusak pagar kebun miliknya,” ujarnya.

Setelah dipergoki warga, pelaku HN meninggalkan sapi tersebut dan langsung pergi menuju kebun jagung miliknya, sedangkan pelaku JN pergi meninggalkan lokasi.

Sehubungan dengan adanya aksi itu, Kades Wadukopa langsung menghubungi Kasubsektor Soromandi Ipda Zulkifli dan memberitahukan bahwa pelaku HN telah diamankan warga di rumah Kades.

Mendapat informasi itu Kasubsektor Soromandi bersama personel langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku berinisial HN  bersama barang bukti berupa 1 ekor sapi betina induk dan 1 lembar kartu ternak.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Donggo guna dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka JN masih dilakukan pengejaran oleh polisi, Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Hanafi. (WR-Al)