BIMA, Warta NTB – Pemerintah Kabupaten Bima segera membayarkan tunjangan ke-13 bagi 8.058 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di jajaran Pemerintah Kabupaten Bima.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi SE, Kamis (13/6/2019) di kantor Bupati Bima mengatakan, pemerintah Kabupaten Bima akan membayar tunjangan ke-13 ASN, Jumat 14 Juni 2019.
Pembayaran tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57/PMK.05/2019 serta Peraturan Bupati Bima nomor 19 tahun 2019 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ke-13 bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara dan anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
“Untuk keperluan tersebut Pemerintah, sudah menyiapkan total Rp. 35,1 miliar yang akan dibayarkan kepada 8. 058 PNS,” katanya.
Dari jumlah tersebut lanjut Adel, sebanyak 2. 612 PNS golongan IV mendapatkan alokasi anggaran Rp. 14,21 miliar, untuk 4.014 ASN Golongan III akan digelontorkan Rp. 16,34 miliar. Sementara, 1. 399 ASN golongan II akan dialokasikan Rp. 4,50 miliar dan 33 PNS golongan I akan digelontorkan Rp. 89, 65 juta”. terangnya.
“Sesuai harapan Bupati Bima, Pemberian tunjangan ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung kebutuhan anak-anak yang akan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,” ungkap Adel. (WR-Man)