LOMBOK BARAT, Warta NTB – Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil membekuk terduga pelaku Pencurian, Minggu (23/5/2021) di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat dengan modus mengincar rumah kosong.
Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko, SE S.IK yang memimpin langsung penangkapan mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M, (42).
“M, yang merupakan warga Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lobar ini, diduga melakukan aksi pencurian di Perumahan Batubolong Regency, Dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Korbannya menimpa seorang perempuan, 40 tahun yang merupakan Warga di perumahan tersebut, mengalami pencurian saat meninggalkan rumah bersama suaminya ke Desa Suranadi Narmada.
“Sekitar pukul 11.00 Wita, Saat Korban pulang ke rumah, Kamis (15/4/2021), kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” katanya.
Atas temuan ini, Korban langsung mengecek kedalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga sudah hilang.
Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya Televisi, Handphone, Laptop, Gitar Akustik Jam Tangan dan brankas.
“Di dalam brangkas berisikan Surat-surat berharga di antaranya Kartu kredit, tiga buku BPKB, Passport, IMB Rumah, Kartu ijin tinggal Sementara (Kitas) WNA, dan dua buah Buku Rekening,” bebernya.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, sehingga selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dimana barang bukti yang ditemukan pada pelaku, sehingga Polisi menyimpulkan bahwa M yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.
“Kemudian Saya sendiri bersama Tim Opsnal Polsek Senggigi langsung mengamankan Pelaku di rumah adiknya, di Dusun Perempung timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok barat,” pungkasnya.
M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima Tahun penjara.
“Atas peristiwa ini, dihimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV,” imbaunya. (WR-02)