Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 8 Pemain dan 32 Unit Sepeda Motor

2175

SELONG, Warta NTB – Tim Khusus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) Polres Lombok Timur (Lotim) sekitar pukul 13.30 Wita, Rabu (4/9/2019) melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Lembak Lauk, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lotim.

“Dari hasil penggerebekan polis mengamankan 8 orang tersangka dan 32 unit kendaraan sepeda motor motor dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi.

Made Yogi menjelaskan, para pelaku diamankan saat melakukan judi sabung ayam di sebuah kebun kelapa milik warga. Para pelaku melakukan judi sabung ayam di lokasi yang disepakati hingga salah satu dari dua ekor ayam yang diadu kalah.

“Uang taruhan yang mereka sepakati dipegang oleh masing-masing pekembar atau yang dituakan dan diberikan kepada pemenang setelah adu ayam selesai,” jelasnya.

Saat dilakukan penggerebekan sebagian besar pemain berhasil kabur saat mengetahui polisi datang ke TKP.

Dalam penggerebak polisi hanya perhasil mengamankan 8 orang tersangka masing-masing berinisial KS (70) warga Desa Pringgabaya, HM (54) warga Desa Korleko, HR (32) warga Desa Korleko, MY (50) warga Lingkungan Seruni, Kelurahan Selong, IN (39)warga Desa Pringgabaya, TG (24) warga Lingkungan Seruni, Kelurahan Selong, HD (29) warga Desa Korleko, dan SH (35) warga Desa, Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim.

Bersama 8 orang tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 ekor ayam jantan, 1 buah karpet sebagai alas ayam bertarung, 1 buah ring tarung ayam, 1 Buah ember yabg digunakan memandikan ayam dan 32 unit sepeda motor.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (WR)