Gerebek Arena Sabung Ayam, Polisi Bakar Gelanggang Hingga 7 Unit Sepada Motor Disita

1472

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Polsek Janapria menggerebek sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 16.40 Wita.

Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan, saat seluruh personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta’aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, Dirinya menerima laporan melalui telepon dari warga bahwa ada perjudian sabung ayam di wilayahnya.

“Penggerebekan itu saya pimpin dan melibatkan seluruh personel polsek serta babinsa Se-Kecamatan Janapria,” ujarnya.

Saat petugas tiba, situasi di TKP sedang ramai dan setelah mengetahui petugas datang, para pemain melarikan diri dan meninggalkan berbagai barang bukti berupa 7 unit sepeda motor berbagai merek, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan diantaranya telah mati.

“Di TKP, kami membakar gelanggang aduan dan 7 unit sepeda motor serta barang bukti lainnya disita pada pemilik arena judi,” ungkapnya.

Selain itu, Dirinya memberikan arahan terhadap pemilik arena judi sabung ayam inisial AA (64) warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas matrei.

Jika judi sabung ayam tetap dilakukan, polisi tidak akan tinggal diam dan akan melakukan penindakan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Janapria.

“Semua barang bukti kami sita dan sudah diamankan di Polsek Janapria” terang Kapolsek. (RED)