Hasil Pleno KPU NTB, 16 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat

1631
Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Provinsi NTB, Minggu (11/2/2018).

Mataram, Warta NTB – KPU Provinsi NTB menetapkan 16 Partai Politik memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Provinsi NTB. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Minggu (11/2/2018) di Mataram.

Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut yaitu: Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, PKPI, PSI, Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sebelumnya Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu ini dilaksanakan di tingkat tingkat DPD/DPW Partai Politik sementara itu di tingkat Kab/Kota selain dilaksanakan verifikasi administrasi kepengengurusan dilakukan juga verifikasi Faktual Keanggotaan.

Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017, KPU Provinsi NTB telah melakukan verifikasi faktual di tingkat DPD/DPW sedangkan KPU Kab/Kota se NTB melakukan verifikasi faktual di tingkat DPC Partai Politik.

Beberapa bagian yang telah dilaksanakan pada Verifikasi Faktual tersebut adalah pertama keberadaan pengurus inti yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dibuktikan dengan kehadiran fisik, KTP dan KTA untuk dicek. Selain itu yang dicek adalah Keterwakilan Perempuan dan Domisili/Keberadaan Kantor

“Selain Verifikasi faktual mencocokan KTP dan KTA serta dengan fisikmya, tim verifikasi juga melakukan pengecekan keterwakilan perempuan partai politik, apakah memenuhi 30 persen,” jelas Aksar.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB H. Ilyas Sarbini mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan 10 partai politik (Parpol) tingkat Provinsi merupakan peserta pemilu tahun 2014, KPU Provinsi NTB juga melibatkan Bawaslu Provinsi mulai sejak Minggu (28/01/2018) hingga Selasa (30/01/2018).

“Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Jo Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 yang memutuskan bahwa KPU harus melaksanakan verifikasi Faktual kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014,” terangnya.

Sedangkan dua partai politik yakni, PBB dan PKPI merupakan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual tingkat Provinsi dan Kab/Kota berdasarkan Putusan Bawaslu, sedangkan untuk partai Berkarya dan Partai Garuda merupakan Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual berdasarkan hasil mediasi penyelesaian sengketa Proses pemilu oleh Bawaslu.

Rapat Pleno ini dilaksanakan untuk merekapitulasi jumlah yang telah dikerjakan oleh KPU Kab/Kota se NTB, dimana KPU Kab/kota telah melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut.

“Kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU pun telah memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” tandas H. Ilyas. (WR-02)