LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Puma Polres Lombok Barat terpaksa melumpuhkan seorang residivis spesialis curas yang coba melarikan diri saat dilakukan penangkapan, Senin (11/1/2021). Pria berinisal SR warga Dusun Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah terpaksa dilumpuh polisi dengan timah panah saat hendak melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH S.IK mengatakan, tindakan tegas terukur yang dilakukan jajarannya karena pelaku berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha kabur melalui atap rumah Ketika petugas akan melakukan penagkapan terhadap pelaku di BTN Rean Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Aksi SR ini sendiri, telah memakan banyak korban di antaranya seorang dokter perempuan asal Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, dimana tas yang dibawa korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
“Saat itu, sepulang kerja korban melintas di Jalan Raya Nyiur Gading, mengendarai sepeda motor, membawa tas yang diletakkan di depan di bawah kakinya pada, Sabtu (10/10/2020) lalu,” jelasnya.
Ketika sampai di sebelah barat SPBU Nyiur Gading, tas milik pelapor dirampas oleh dua orang tidak dikenal, yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku yang dibonceng, langsung mengambil tas milik korban kemudian pelaku kabur kearah timur,” katanya.
Atas perampasan tas ini, pelaku berhasil mengambil barang-barang milik pelapor berupa satu buah tas selempang, satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 , SIM C, STNK sepeda motor milik korban, KTP, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, uang tunai senilai Rp. 1 juta.
Selain itu, satu buah stetoscope, dan satu buah cincin emas seberat 4 gram, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 7,9 juta.
Atas peristiwa itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curas ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Puma mendapatkan informasi bahwa target SR sedang berada di BTN Rean Gerung di salah satu rumah warga.
“Atas informasi tersebu Tim Puma langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud, namun saat akan dilakukan penagkapan, tim melihat target pelaku melarikan diri dari atas balkon rumah,” terangnya.
Pelaku melompat ke atap rumah di sebelahnya sehingga terjadi pengejaran dan pengepungan, kemudian pelaku melompat turun dan melarikan diri sehingga pelaku langsung dilumpuhkan, secara tegas terukur.
“Sedangkan untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu Buah HP merk Xiaomi Redmi Note 8 beserta kotaknya dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna Hitam tanpa nomor Polisi,” tandasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut, dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (WR-02)