LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Awan Hamzah (30) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah yang ditemukan meninggal, di kamar rumahnya, Selasa (2/2/2021).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu IB (20) warga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya dan FA alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya Lombok Tengah.
“Korban ditemukan meninggal di salah satu kamar rumahnya pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 23.30 Wita,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Esty mengatakan, kedua tersangka ditangkap pihaknya di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, sekitar pukul 19.30 Wita, Rabu (3/2/2021). Dari kedua pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scoopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4,5 juta, 6 bungkus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.
“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan dari beberapa saksi,” jelas Esty.
Kapolres mengungkapkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (2/2/2021). Sebelum kejadian itu korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater. Pisau cater inilah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Setelah dihubungi oleh korban, kedua tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 18.00 Wita dan kemudian membuat kue bersama. Pada saat membuat kue, di situlah terbesit rencana kedua tersangka untuk membunuh korban.
“Rencana pembunuhan itu karena kedua pelaku melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit sepeda motor Scoopy,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Tambah Esty, kepada penyidik kedua tersangka mengaku telah membunuh korban dengan alasan ingin menguasai barang-barang berharga milik korban seperti uang, handphone dan juga satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (WR-02)