Ini Identitas Tersangka Pencuri Kambing yang Nyaris Diamuk Massa di Desa Rade

1927
Tersangka saat diamankan Polisi dan Babinsa dari amukan massa.

BIMA, Warta NTB – Seorang tersangka pencuri kambing yang berhasil diselamatkan Babinsa Desa Rade, Kecamatan Madapangga Sertu Syamsudin dari amukan massa lantaran diketahui warga mencuri di desa setempat, Rabu (29/5/2019) sore, saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polsek Madapangga.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Madapangga Iptu Rusdin saat dikonfirmasi Wartantb.com, Rabu (29/5/2019) malam. “Iya benar saat ini tersangka antas nama Arahman Bin Nurdin (18) warga RT.14, Desa Rade, Kecamatan Madapangga telah kami amankan di Mapolsek,” katanya.

Iptu Rusdi menjelaskan, dalam melakukan aksi tersangka tidak hanya sendiri tetapi dibantu oleh tiga orang temannya yang telah melarikan diri dan saat ini masih dicari polisi.

“Dalam aksinya tersangka dibantu teman-temannya menangkap satu ekor induk kambing betina, kemudian kambing tersebut dijual tersangka bersama pelaku lainnya berinsial ID ke pembeli berinisal TM di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga,” jelasnya.

Baca berita terkait:

Curi Kambing dan Nyaris Diamuk Massa, Pemuda Ini Diselamatkan Babinsa Rade

Saat pelaku akan membawa hasil curiannya, pelaku tertangkap warga dan nyaris dihakimi sehingga diamankan oleh Babinsa Desa Rade Sertu Syamsudin ke rumahnya.

“Dengan kejadian itu Polsek Madapangga langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti satu ekor kambing betina dan satu unit sepeda motor Suzuki FU tampa plat yang digunakan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini sedang dimintai keteranganya di Mapolsek Madapangga,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek mengimbau kepada warga terutama menjelang lebaran agar mewaspadai aksi para pelaku kejahatan. Ia mengingatkan bila memarkir sepeda motor agar menggunakan kunci ganda, sehingga akan meminimalisir aksi kejahatan.

Kapolsek juga mengingatkan tentang modus kejahatan melalui telepon seluler dengan cara memberitahukan kepada korban bahwa ada keluarga yang sedang berurusan dengan Polisi karena melakukan tindak pidana kemudian korban diminta agar mengirimkan uang sebagai tebusan.

“Hal ini merupakan modus penipuan, dan sebaiknya bila ada hal yang  demikian usahakan konfirmasikan kepada keluarga tentang  kebenaran informasi tersebut,” pesan Kapolsek. (WR-Son)