Ini Lokasi Pemasangan APK Pilkada Lotim Yang Diperbolehkan

2305
Contoh pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017. Net.

SELONG, Warta NTB — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Saleh, menyatakan pihaknya telah menerima desain seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye, dari seluruh pasangan calon pilkada Lombok Timur tahun 2018.

Ditegaskan seluruh desain dan ukuran APK yang boleh dibuat oleh masing-masing paslon tersebut, tetap merunut terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017. Adapun untuk jumlah APK yang boleh dicetak oleh masing-masing pasangan calon adalah sejumlah 150 persen dari jumlah APK yang di fasilitasi oleh KPU.

Untuk alat peraga kampanye jenis baliho, KPU Lotim mencetak sebanyak 5 baliho, adapun pasangan calon kemudian boleh mencetak 7 baliho.

Untuk umbul-umbul, KPU Lotim mencetak 10 umbul-umbul per-setiap kecamatan yang ada di Lombok Timur. Sementara pasangan calon diperbolehkan mencetak 15 umbul-umbul untuk setiap kecamatan.

Untuk spanduk, KPU Lotim mencetak 1 untuk setiap desa-kelurahan. Dan pasangan calon diperbolehkan mencetak 2 spanduk untuk setiap desa-kelurahan yang ada.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga sudah ditentukan. Berikut lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan oleh KPU, berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara pemilu berikut seluruh tim pemenangan pasangan calon.



Lokasi Pemasangan APK (Baliho) oleh KPU Lotim:

  1. Taman Rinjani Kota Selong
  2. Perempatan Masbagik, Kecamatan Masbagik
  3. Jalan Utama Jenggik, Kecamatan Terara
  4. Lapangan Keruak, Kecamatan Keruak
  5. Pasar Lama Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya

Lokasi Pemasangan APK (Baliho) oleh Tim Paslon:

  1. Jalan Raya Mataram Kayangan, Kecamatan Aikmel
  2. Sekitar Dermaga Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji
  3. Perempatan Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia
  4. Pasar Sambelia, Kecamatan Sambelia
  5. Lapangan Suela, Kecamatan Suela
  6. Lapangan Jerowaru, Kecamatan Jerowaru

Pemasangan hingga pengamanan alat peraga kampanye tersebut, baik yang dicetak sendiri maupun difasilitasi oleh KPU, dilakukan sendiri oleh pasangan calon melalui tim pemenangan mereka masing-masing.



Selain alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk, terdapat pula bahan kampanye seperti selebaran, brosur, sticker dan poster, yang ukuran dan jumlahnya wajib mematuhi PKPU 4 tahun 2017.

Untuk bahan kampanye ini, KPU mencetak sekitar tiga ribu alat kampanye untuk masing masing pasangan calon.

Adapun pasangan calon diperkenankan membuat sebanyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga yang ada di Lombok Timur, yang jumlahnya sebanyak sekitar 430 ribu KK, bila berdasarkan pada data Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur.

Adapun untuk merchandise bergambar pasangan calon semisal topi, pakaian, kalender dan lainnya, juga diperbolehkan untuk dibuat dengan ketentuan harga satuan masing-masing tidak boleh melebihi nominal 25 ribu Rupiah. [WR/H]