Ini SOP Pengamanan Pilkada di NTB yang Dijelaskan Kabid Humas Polda NTB

1309
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si.

MATARAM, Warta NTB – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa akhir tahun 2020 ini akan dilaksanakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara di NTB sendiri ada tujuh kabupaten kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si menjelaskan, terhadap kegiatan hari “H” pada tanggal 9 Desember nanti ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polda NTB dalam kegiatan Pilkada Serentek khusunya di wilayah NTB.

Menurut Artanto dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak tersebut telah dibuatkan SOP dengan mendasar kepada beberapa ketentuan di antaranya:  

  1. Peraturan KPU – RI Nomor : 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU-RI Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan  program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020
  2. Rencana Operasi” Mantap Praja- Gagarin 2020″ Nomor R/Renops/22/VI/OPS.1.3./2020 tentang Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
  3. Tahapan Pilkada saat ini adalah kampanye dan akan memasuki tahap masa tenang dan selanjutnya tahap pungut suara pada tanggal 9 Nopember 2020.sesuai dengan STR Kapolri No.Pol : 790/XI/OPS.1.3./2020 tentang Netralitas Anggota Polri dan fokus kepada pengamanan.

Sementara untuk pengamanan Pilkada di NTB, tambah Artanto, Polri khususnya Polda NTB dalam melaksanakan pengamanan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti ada empat kategori atau strategi pengamanan yang dilakukan merujuk pada kondisi kerawanan di TPS yakni:

  1. TPS Aman dengan posisi 2:10:20 artinya  2 orang anggota Polri , 10 TPS, dan 20 orang  Linmas.
  2. TPS Rawan dengan posisi 2:2:4 artinya 2 orang anggota Polri , 2 TPS, 4 orang Linmas
  3. TPS Sangat Rawan  dengan posisi 2:1:2, artinya: 2 orang Anggota Polri, 1 TPS dan 2 orang Linmas.
  4. TPS Khusus  artinya 2:1:2 , 2 orang Anggota Polri, 1 TPS dan 2 orang Linmas.

Kombes Artanto menjelaskan, sementara untuk pengamanan logistik sesuai akan disesuaikan dengan SOP yg telah direncanakan oleh masing-masing Satuan Wilayah (Satwil) yang dibuat sesuai dengan karakter wilayah masing-masing daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

“Semua itu telah dibuatkan SOP baik tentang pengamanan cetak surat suara maupun pengawalan. Setiap hari akan ditugaskan masing-masing anggota di setiap daerah yang akan mengawal penencetakan surat suara mulai dari percetakan dan pengawalan sampai ke gudang KPU,” jelasnya

Kabid Humas menambahkan, setelah logistik tiba di gudang KPU, maka kepolisian masing-masing daerah akan langsung melakukan pengamanan 1×24 jam dan dibuatkan tiga buah yang akan dipegang oleh Polri, KPU dan Bawslu di masing-masing daerah.

“Pengamanan akan dilakukan secara terus menerus sampai pendistribusian logistik dilakukan hingga ke TPS dengan tetap dilaksanakan pengawalan Polri. Setelah tiba di TPS  akan dijaga oleh anggota Polri, Linmas dan anggota KPPS,” katanya.

Sementara penekanan, Kabid Humas terhadap pengamanan Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di wilayah Polda NTB, agar seluruh anggota yang telah diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan pengamanan agar mengikuti SOP yang telah disampaikan oleh Kapolres masing-masing dengan tetap menerapkan Pilkada sehat dalam situasi Pandemi Covid-19.

“Kami minta kepada anggota Polri yang melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2020 harus Netral dan tidak memihak kepada salah satu Paslon. Apabila diketahui tidak Netral,  maka yang bersangkutan akan diambil tindakan tegas,” tegas Kombes Artanto. (WR-02)