KOTA BIMA, Warta NTB – Niat menjadi raja semalam saat dipelaminan nanti, akhirnya berujung sel polisi. Betapa tidak, modal nikah yang kurang dan harus ditambah, pun dengan modal menjambret, bukanlah solusi yang baik.
Begitulah akhir dari cerita yang dialami, AM (23) warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Ia ditangkap Tim Opsnal Brimob NTB, akibat menjambret dua buah handphone milik korban Defi Afriani.
Tim Opsnal Brimob NTB, Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Selasa (13/7) menjelaskan, AM ditangkap di rumahnya Senin malam kemarin, tanpa perlawanan sama sekali dan mengakui segala perbuatannya.
Penangkapan AM sebutnya, berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/157/VII/2021/NTB/polres Bima kota/sektor Rasanae Barat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jelas Bayu Seno, sepeda motor scopy dan dua handphone.
Saat diinterogasi kata Bayu Seno, teduga pelaku selain mengakui perbuatan dan menyesalinya, mengakui pula menjabret dengan terpaksa, demi modal nikah yang masih kurang. Sementara jadwalnya dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
“Saya terpaksa menjambret demi tambahan modal nikah,” jelas Bayu Seno menceritakan keluh kesah terduga jambret.
Setelah menangkap terduga dan menyita barang bukti, diserahkan ke Mapolsek Rasanae Barat (Rasbar)
“Kami telah menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti lainya ke Polsek Rasanae Barat untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Bayu Seno. (WR-Udin)