JAKARTA, Warta NTB – Melalui putusan hak uji materi (HUM), Mahkamah Agung akhirnya membatalkan pungutan dari pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang ditarik pemerintah sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengesahan itu bersamaan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP tersebut efektif berlaku pada 6 Januari 2017 yang juga melegitimasi kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB. Sempat menuai pro-kontra, tapi regulasi tetap berjalan. Bahkan, polisi pernah melakukan razia pengesahan STNK di Jakarta.
Tapi, aturan soal tarif pengesahan STNK setiap tahun kini dibatalkan MA lewat Putusan Nomor 12 P/HUM/2017. Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, legalisasi/fotokopi dokumen yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan tidak dipungut biaya.
“Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, yang didampingi hakim anggota Is Sudaryono dan Yosran, seperti dikutip Bisnis dari putusan MA, Jumat (16/2/2018).
Putusan uji materi ini merupakan tindak lanjut dari adanya permohonan Moh. Noval Ibrohim Salim, seorang warga Pamekasan yang keberatan dengan tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
MA tidak membatalkan kenaikan tarif penerbitan STNK, tapi menghapus salah satu jenis tarif yang selama setahun belakangan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor di Tanah Air.
Dalam uji materi Noval diwakili kuasa hukumnya dari kantor Sholeh & Partners. Termohon adalah Presiden RI yang memberi kuasa kepada Menteri Sekretaris Negara.
Permohonan Noval tertanggal 18 Januari 2017 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 06 Februari 2017 dan diregister dengan Nomor 12 P/HUM/2017.
Intinya, Noval keberatan terhadap Lampiran No. D angka 1 dan 2, Lampiran No. E angka 1 dan 2, Lampiran No. H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 60/2016 itu diterbitkan pemerintah pada 2 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari tahun berikutnya. Sebelumnya tarif penerbitan STNK Rp50.000 dan dengan PP tersebut diubah menejadi Rp100.000.Untuk kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Sementara itu, untuk pengesahan STNK dari semula gratis menjadi dikenai tarif Rp25.000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.
Menurut pemohon di samping pengenaan tarif pengesahan STNK tidak ada dasar hukumnya, termohon sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain.
Menanggapi permohonan uji materi, MA mengeluarkan pendapat di antaranya bahwa penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB dilakukan karena tarif dasarnya berdasarkan kondisi tahun 2010 (pada saat diberlakukannya PP Nomor 50 Tahun 2010) sudah tidak relevan lagi jika diterapkan pada 2016.
Selain itu, penerbitan PP No. 60/2016 diawali dengan adanya usulan penyesuaian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Anggaran DPR, karena adanya temuan di lapangan mengenai adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB.
Meski begitu, menurut Mahkamah ketentuan dalam Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dianggap berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan dibayar, PNBP STNK sudah dipungut.
Sejalan dengan perintah MA agar Presiden RI mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 itu, maka pungutan dari pengesahan STNK sudah seharusnya dikembalikan seperti sebelumnya, yakni gratis.
Berikut patikan amar putusan MA yang diketok pada 14 Juni 2017:
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: MOH. NOVAL IBROHIM SALIM, S.H., M.H. untuk sebagian;
Menyatakan Lampiran Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;
Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Sumber : Bisnis