KOTA BIMA, Warta NTB – Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu ternyata bukan kematian biasa.
Setelah di autopsi dan diselidiki serta dilakukan pengembangan atas kematian gadis asal Ambalawi itu sudah dipastikan ada tersangkanya oleh pihak kepolisian. Ternyata ada tindak pidana atas penyebab kematian almarhumah.
Begitu penjelasan yang disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (24/1/2022) siang.
”Iya akan ada tersangka atas kematian Desi,” jelas Iptu Rayendra.
Rayendra enggan menyebutkan siapa saja pelakunya dan akan disampaikan saat penetapan nanti. Sementara ini, pihaknya tengah melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikannya.
”Nanti ketika saya sudah tetapkan sebagai tersangka maka akan disebutkan siapa saja tersangkanya,” ungkap Reyendra. (RED)