Kasus Penganiayaan Jurnalis, Polres Lombok Barat Tetapkan Kadus Karang Bedil Jadi Tersangka

1428
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafiq Shiddiq

LOMBOK BARAT, Warta NTB  – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kadus Karang Bedil Utara Desa Kediri berinisial MN ahirnya resmi di laporkan ke pihak Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020 lalu,

Dari hasil gelar perkara yang di laksanakan oleh Polres Lombok Barat, Kadus Karang Bedil Desa Kediri inisial MN di tetapkan menjadi tersangka.

“Saat ini status pelaku sudah menjadi tersangka melalui hasil gelar perkara. Tersangka tidak ditahan karna kooperatif dan masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai perangkat desa. Sementara itu untuk berkas perkara sudah di kirim ke jaksa”, jelas Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafiq Shiddiq, Minggu (7/6/2020).

Di tempat terpisah, Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Amrin, mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat yang sudah menetapkan pelaku penganiayaan terhadap jurnalis menjadi tersangka,” pungkasnya.

Ia pun mendorong JPU untuk segera menyidangkan kasus Ahmad Sahib dengan tersangka MN yang sudah ri tetapkan menjadi tersangka melalui gelar perkara yang di lakukan oleh Polres Lombok Barat.

“Supaya ini tidak berlarut larut, maka kami minta JPU yang mangani kasi kasus ini untuk segera menyidangkan kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh MN terhadap jurnalis,” tegasnya.

Setelah pelaporan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh Kadus MN, DPW MOI NTB akan segera melaporkan MN dengan UU Pers.

“Kekerasan yang dilakukan oleh Kadus MN ke jurnalis tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP; pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tambahnya.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (WR-02)