Kasus Penganiayaan Wartawan Jadi Atensi Kapolres Bima

1652
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Bagus S. Wibowo S.IK bersama jajaran Polres Bima dalam acara coffee morning dengan sejumlah awak media.

BIMA, Warta NTB – Kapolres Bima Kabupaten AKBP Bagus S. Wibowo S.IK berjanji akan menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ibrahim alias Bram wartawan media online Jurnal NTB.

Hal itu disampaikan Bagus saat menerima kehadiran puluhan wartawan media cetak, media elektronik dan media online Kabupaten dan Kota Bima dalam acara coffee morning yang digelar di ruangan Tambora Polres Bima, Sabtu (2/2/2019).

Kapolres mengatakan akan memaksimalkan proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami oleh salah satu wartawan di Kabupaten Bima tersebut.

Dihadapan puluhan wartawan, Bagus mengaku telah menerima laporan kasus pemukulan tersebut, kasus ini masih diteliti, jika saja gerakan polisi dinilai lamban, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

“Mohon maaf jika dipandang terlambat, tapi kami tetap konsisten untuk bekerja, karna banyak masalah lain yang juga harus diselesaikan,” ucapnya.

Ia memastikan kasus yang dialami oleh Bram akan dilakukan tindakan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Beberpa saksi juga sudah diajukan surat untuk diminta keterangan.

“Kita akan lihat fakta-fakta yang ada, saat pemeriksaan saksi nanti,” ungkapnya.

Bagus menambahkan, pada prinsipnya polisi akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap kasus pemukulan itu, karna korban juga ingin tetap  memprosesnya secara hukum, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang terpenting korban sudah melapor, ada dua alat bukti, kita proses,” tegasnya.

Selain itu, Aris salah satu wartawan Bima yang mewakili beberapa wartawan lain mengharapkan ada perhatian serius dari pihak kepolisian terhadap masalah tersebut, sebab kasus intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan sering terjadi.

“Apalagi ini tindak pidana murni, Ibrahim dipukul saat menjalankan tugas jurnalistik. Untuk itu kami mengharap pihak kepolisian bisa segera memproses dan menghukum pelaku sesuai perbuatanya, ” harapnya.

Untuk diketahui kasus penganiyaan terhadap wartawan Jurnal NTB terjadi pada Senin (28/1/2019) siang. Saat itu wartawan tersebut mencoba mengkonfirmasi berita dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum guru PNS berinisial RFI yang digrebek warga saat berduaan dengan seorang janda dalam sebuah kamar di salah satu rumah warga, Sabtu (26/1/2019) malam.

Guru yang diketahui bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Palibelo tersebut sepertinya tidak terima dengan konfirmasi yang dilakukan wartawan sehingga melakukan pemukulan. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan Bram ke Mapolres Bima untuk diproses secara hukum. (WR-04)