Kedapatan Simpan Sabu, Pria Wanita Asal Kota Bima Diciduk Polisi

2811
Tersangka S (39) dan RR (41) yang diamankan polisi di sebuah kos-kosan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (5/8/2019).

BIMA, Warta NTB – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan seorang pria dan wanita di sebuah kos-kosan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Keduanya diamankan sekitar pukul 01:30 Wita, Senin (5/8/2019) lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi mengatakan, sepasang pria dan wanita yang diciduk masing-masing berinisial S  (39) pria warga RT.009/RW.004, Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima, RR (41) wanita, RT.017/RW006 warga Lingkungan Sarata, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

“Penangkapan sepasang pria dan wanita tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talabiu, Kecamatan Woha akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan oleh saudara S yang merupakan target Unit Opsnal sejak dua bulan yang lalu,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya. Kemudian anggota  menuju TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap target. Setelah di TKP  anggota langsung mendobrak pintu kamar kos-kosan tersangka S dan mendapati tersangka bersama RR sedang ngobrol di dalam kamar kos miliknya. 

“Anggota kemudian  mengamankan kedua orang tersebut dan  memanggil saksi dari  masyarakat untuk menyaksikan jalanya  penggeledahan dan  berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas disembunyikan tersangka di bawah kasur antara lain, 8 poket besar narkotika jenis sabu, 5 poket sedang narkotika jenis sabu, 6 poket kecil narkotika jenis sabu dan 2 bungkus klip kosong. Selain itu petugas juga menemukan 9 poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur dalam bungkusan rokok sampoerna mild 12.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain uang tunai sebanyak Rp 850 ribu, 1 buah bong (Alat Hisap), 1 buah kaca silinder, 3 buah handphone, 1 buah Hp samsung besar warna hitam, 1 buah Hp samsung kecil warna hitam dan 1 buah Hp Vivo.

“Usai penggeledahan kedua tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat sehingga pelaku yang menjadi Target Operasi Polres Bima berhasil ditangkap bersama barang bukti.

“Kami berharap agar masyarakat terus mengawasi dan memberikan informasi kepada kepolisian tentang  peredaran narkoba. Masyarakat jangan takut memberikan informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba karena identitas pelapor tetap kami rahasiakan,” tegasnya. (WR-Man)