SUMBAWA, Warta NTB – Setelah berupaya mengelabui petugas, akhirnya usaha yang dilakukan oleh seorang terduga pengedar narkoba berinisial YN warga Dusun Lape Bawah, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar berhasil diungkap polisi.
Polisi meringkus pelaku di rumahnya, Selasa (17/11/2020) setelah menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah hak sepatu perempuan..
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkoba dari Pontianak yang dimasukan dalam sebuah dus berukuran sedang dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Mendapat informasi itu ,Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung bergerak cepat untuk menggagalkan pengiriman barang haram tersebut. Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung mendatangi kantor jasa pengiriman barang di Jln. Lintas Sumbawa – Bima, Dusun Dete Kabupaten Sumbawa Besar, namun barang tersebut sudah diambil oleh tersangka.
“Tim kemudian langsung bergerak cepat ke rumah tersangka di Dusun Lape Bawah. Sesampainya di rumah YN petugas langsung menggeladah seluruh badan, namun barang tersebut tidak ditemukan,” jelas AKP I Made Yogi.
Di rumah tersebut tersangka berupaya mengelabui petugas, dengan menyebutkan barang yang di maksud tidak ada, namun petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang haram tersebut yang disembunyikan dalam hak sepatu perempuan.
“Meski dia berupaya mengelabui petugas dengan cara seperti itu, tapi tim kami berhasil menemukan barang yang ia sembunyikan dalam sebuah hak sepatu perempuan,” ungkapnya di Mako Polres Sumbawa, Selasa (17/11/2020).
Saat penggeledahan, kata Made Yogi, kami juga melibatkan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua bungkus plastik berisi butiran kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 200 gram yang disembunyikan dalam sebuah hak sepatu perempuan,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti dua bungkus sedang narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan dus warna coklat yang digunakan untuk pengiriman barang yang di dalammnya berisikan baju prempuan, satu pasang sandal perempuan dan petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yamaha v-xion dengan nopol DK 6182 ABV dan satu buah Hp kecil warna hitam merek nokia.
“Usai penggeledahan pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara,” terang Made Yogi. (WR-02)