Kemenkum HAM Tawarkan ASN Pemkab Bima Alih Status, Ini Persyaratannya

2526

Bima, Wartantb.com – Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat menawarkan kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk alih status menjadi ASN di kementerian Hukum Dan HAM yang akan menempati posisi sebagai pagawai di lingkup Imigrasi pada Layanan Terpadu Satu Pintu(LPSP) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Hal itu dikemukakan Kabag Humas Pro Pemkab Bima, Armin Farid, S.Sos melalui pres rilisnya, Selasa (28/2/2017) mengatakan, sesuai surat dari kantor wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Wilayah NTBĀ  Nomor: W21.KP.04.01-276, tanggal 16 Februari 2017 perihal Penawaran Re-Distribusi Pegawai Alih Status PNS Daerah menjadi PNS Hukum Dan HAM.

Permintaan itu sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU 10 Kepala Daerah se-NTB dengan Gubernur NTB yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada tanggal 07 November 2016 dan Surat Direktur Jendral ImigrasiĀ  Nomor: IMI.2.UM.01.01-3.1397 tanggal 2 Desember 2016 tentang keikut sertaan fungsi imigrasi pada layanan terpadu satu pintu dan layanan terpadu satu atap.

“Bagi para ASN yang berminat untuk alih status dari ASN Pemkab Bima untuk menjadi ASN di Kementrian Hukum Dan HAM dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus,” ungkapnya.

Pesyaratan umum yang perlu dilengkapi adalah surat permohonan mutasi berupa, foto copy SK CPNS dilegalisir, foto copy SK PNS dilegalisir, foto copy SKKP terakhir legalisir, foto copy conversi NIP terakhir legalisir, foto copy Karpeg legalisir, foto copy ijazah legalisir, SKP/PPKP 1 tahun terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat.

Sedangkan persyaratan khusus adalah pendidikan minimal D-3 akuntasi, komputer, TI,Bahasa, Manajemen, keuangan dan komunikasi, pangkat minimal II/b dan maksimal II/d, usia maksimal 35 tahun, mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office minimal Word, Excel dan power point serta tidak bertato.

Berkas usulan disampaikan kepada kantor wilayah kementerian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Barat. Kontak Person Puan Rusmayadi, SH 087864087999.

Permohonan alih status tersebut akan dilakukan seleksi oleh Tim Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Nusa Tenggara Barat sebelum dilanjutkan kepada pembina kepegawaian Kementerian Hukum Dan HAM. (R-Hum)