LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur mengenai Pelat Motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB ialah tanda regident ranmor sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Putu Gde Caka menjelaskan, TNKB hanya diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri, oleh karena itu TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Pemasangan TNKB ada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Dimana Pelat Nomor atau TNKB adalah hal yang mengesahkan ranmor, hukumnya wajib ada ditiap kendaraan bermotor yang beroperasi. Jika TNKB tidak terpasang, sanksinya diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.” jelas Kasat.
Dengan dasar hukum tersebut, Satlantas Lotim mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Kabupaten Lombok Timur melengkapi kendaraan dengan TNKB. Sanksi tegas akan diberlakukan dengan menahan kendaraan tersebut. Jika kendaraan tidak dilengkapi TNKB berarti menandakan kendaraan tersebut tidak sah beroperasi di jalan.
“Kami (Satlantas Lotim) akan tegas menahan, dan memperbolehkan kendaraan dibawa pelanggar kembali jika kendaraan tersebut sudah dipasangkan TNKB dan pelanggar sudah menyelesaikan sanksi hukumnya. Alasan lainnya karena maraknya kejadian kriminal dengan kendaraan tanpa TNKB, sehingga kami sebagai Polisi wajib melakukan pencegahan,” ucapnya.
Sejak berita ini diterbitkan, Satlantas Lotim tidak menoleransi berbagai alasan yang kerap muncul dari masyarakat. Dari memodifikasi TNKB yang tidak sesuai dengan yang diterbitkan Korlantas, sampai alasan TNKB terlepas saat kendaraan beroperasi. Hal itu semua melanggar ketentuan sehingga wajib menerima sanksi berupa penahanan ranmor hingga tilang.
Lalu dengan maraknya tindak pidana dengan menggunakan ranmor tanpa TNKB mengindikasikan seluruh ranmor tanpa TNKB akan melakukan tindakan melanggar hukum. Wajib sebagai tugas kepolisian untuk melakukan hal pencegahan dengan cara menahan kendaraan tersebut.
“Kendaraan dapat diambil dengan syarat membawa bukti BPKB, STNK, dan TNKB yang harus dipasang di Kantor terlebih dahulu,” tegas Putu Caka. (WR-02)