LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Pasangan suami iteri (Pasutri), yakni Baiq EM (26) dan suaminya TR (36) warga Dusun Kubur Pudak, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Pasutri ini kedapatan mencuri handpone di Dusun Aik Darek, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (9/6/2020), mereka dilaporkan oleh korban yakni Hendro Sutrisno, 34 Tahun yang merupakan warga Dusun Aik Darek Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang sesuai dengan laporan polisi LP nomor : LP/ 28 /VI/2020/NTB/Res.Loteng/Sek.Batukliang pada 09 Juni 2020. Dimana, kedua pasutri ini kepergok mencuri oleh korbannya dan sempat digebuk warga
Kapolsek Batukliang IPTU Gisiyasa, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri, setelah sebelumnya diamankan oleh warga setelah kedapatan mencuri handpone. Dimana, kedua pelaku ini juga sempat dihakimi oleh massa yang geram dengan ulah pelaku.
“Pada saat kejadian pelaku datang untuk belanja roti Kebab. Awalnya pelaku menunggu pesanan roti kebab di dekat kios kebab korban. Hanya saja, tidak berselang lama pelaku yakni Baiq EM masuk ke dalam pekarangan rumah korban,” ungkap Kapolsek Batukliang. IPTU Gede Gisi Yasa, Selasa kemarin.
Saat itu, pelaku Baiq EM langsung duduk di berugak milik korban. Sementara suami pelaku yakni TR, duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan nomor polisi DR 4577 UG yang mereka bawa. Dimana saat itu, pelaku mengambil handpone VIVO Y91 milik anak korban yang di taruh di berugak.
“Sebelumnya korban sudah curiga dengan tingkak laku pelaku yang pindah duduk ke dalam pekarangan korban. Pada saat pelaku mengambil handpone tersebut, korban langsung beteriak maling dan mengejar pelaku serta menangkapnya,” terangnya.
Pada saat korban berteriak maling, seketika itu juga banyak warga yang mendengar dan spontan menghampiri pelaku yang sudah ditangkap oleh korban. Saat itu juga warga langsung menghakimi pelaku, dan korban lansung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek untuk menginformasikan kejadian pencurian tersebut.
“Saat itu Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek langsung menghubungi anggota piket Polsek Batukliang untuk mengamankan pelaku. Kemudian kami langsung datang untuk mengevakuasi pelaku ke Polsek. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 juta. Saat ini, kita masih mendalami kasus tersebut serta mengamankan barang bukti (BB) berupa handpone dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku,” terangnya. (WR)