Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Dompu Diciduk Polisi, Uang Tunai Rp 50 Juta Diamankan

1704

DOMPU, Warta NTB – Perbuatan yang tak patuh dicontoh dilakukan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial J (31) dan N (30), keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu karena kompok menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu.

Pasutri yang beralamat di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ini ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH di rumahnya sekitar pukul 15.30 Wita, Minggu (29/8/2021).

“Dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, Tim Opsnal dibackup Tim Puma dan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek Kota Ipda Arif Syarifudin,” kata Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan Pasutri ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan keduanya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelasnya.

Saat dilakukan upaya penangkapan salah satu pasutri tersebut berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai, namun berhasil di temukan oleh petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Opsnal juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 gulung plastik klip transaparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang lemari.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti 2 unit hp, 2 buah korek api, 1 buah gunting, 2 buah sekop terbuat dari sedotan, 8 bundel plastik klip transaparan, 1 buah hekter, 1 Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi sabu dan uang tunai Rp 50,1 juta.

“Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)