LOMBOK BARAT, Warta NTB – Tim Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil meringkus tiga kawanan begal, terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang merupakan penadah, masing-masing berinisial S (32), kemudian D, serta DA. Ketiga tersangka merupakan warga asal Praya, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK mengatakan, dua pelaku utama melakukan aksi begalnya di Jalan Raya BIL II, Gerung Lombok Barat pada Selasa 12 Januari 2021 dengan korban dua orang yang masih berstatus pelajar.
Dalam aksinya, kedua pelaku merampas motor dan HP milik korban dan pelaku juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
“Mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya, sampai melakukan penganiayaan dalam menjalankan aksinya” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Dimana pada saat kejadian, kedua korban yang merupakan sepasang remaja ini sedang melintas, lalu dua pelaku menghampiri korbannya tersebut.
“Dimana pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap kedua korban tersebut, sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.
Berdasarkan laporan itu, kemudian Jajaran Sat Reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam aksi begal itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, sehingga Jajaran Polres Lombok barat berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Praya,” kata Mantan Kapolres Bima ini.
Tiga pelaku terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang yang merupakan penadah, akhirnya berhasil dibekuk, beserta Barang Bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit HP milik Korban.
“Dua pelaku berhasil ditangkap, Selasa 2 Januari kemarin, termasuk satu orang penadah, sedangkan dua lainnya dinyatakan DPO,” bebernya.
Pelaku diduga berjumlah empat orang dan satu orangnya bertindak sebagai penadah, sehingga dengan diamankankannya tiga pelaku, menyisakan dua pelaku lainnya masih DPO.
“Dua pelaku ditetapkan DPO, yang berinisial KU dan NU dimana keduanya merupakan residivis,” terangnya.
Dalam kronologi kejadian, ada pelaku yang posisinya sebagai pembonceng pelaku yang lain, lalu dua orang lainnya bertindak sebagai eksekutor yang menghampiri korban dan merampas barang-barang milik korban.
“Lalu barang-barang tersebut dijual di kawasan Lombok Barat dan terhadap dua orang ini kita akan terus lakukan pengejaran, sampai kita bisa lakukan penangkapan” tegasnya.
Para pelaku kini disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (WR-02)