Bima, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Acara yang digelar di aula auditorium Sudirman STKIP Taman Siswa Bima, Rabu-Kamis tanggal 14-15 Pebruari 2018 dikhususkan bagi penyelenggara pemilu atau badan adhoc yang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretaris PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTB Tahun 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin CNA SH MH dalam sambutanya mengatakan, kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhoc dilaksanakan dalam menyongsong tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Kegiatan pemilu akan merujuk pada Undang-Undang (UU) baru yaitu UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana dalam UU tersebut ada perubahan komposisi jumlah anggota PPK dari lima menjadi tiga, sedangkan komposisi PPS masih tetap sama yaitu tiga orang per desa.
Pria ramah ini melanjutkan, melalui kegiatan sosialisasi KPU Kabupaten Bima ingin menyampaikan kepada badan adhoc yang menjabat sebagai PPK dan PPS dalam Pilgub sekarang bahwa sebelum dikukuhkan sebagai badan adhoc dalam Pemilu 2019 terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi kinerja, baik untuk PPS maupun PPK yaitu perampingan dari lima menjadi tiga orang.
“Ini keputusan yang sangat berat yang harus kami ambil dimana anggota PPK harus dikerucutkan dari lima menjadi tiga, sedangkan untuk PPS akan dievaluasi yang kemudian akan dikukuhkan bersama dengan tiga orang anggota PPK yang telah dirampingkan pada bulan Maret mendatang,” ungkap Yudi.
Selain itu, Muhammad Waru SH MH Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bima mengatakan, penjaringan badan adhoc, PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 di wilayah NTB dilakukan dengan cara evaluasi karena NTB termasuk salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak sehingga bandan Adhoc telah terbentuk.
“Untuk itu, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) tinggkat KPU Provinsi NTB, maka penjaringan PPK dan PPS akan dilakukan dengan evalusi bandan Adhoc yang telah ada,” katanya.
Dijelaskan, penjaringan bandan adhoc akan dilakukan dengan evaluasi kinerja yaitu dengan cara mengisi kuisioner yang akan dibagikan kepada masing-masing PPK dan PPS beserta sekretaris PPK dan PPS.
Lebih lanjut dikatakan, melalui kuisioner yang dibagikan secara tertutup masing-masing PPK dan PPS akan mengevaluasi kinerja rekannya demikian juga sebaliknya. Sedangkan bagi sekretaris PPK akan memberikan penilaian terhadap kinerja PPK dan sekretaris PPS akan memberikan penilain kinerja PPS.
“Setelah kuisioner diisi nantinya akan dikembalikan ke KPU secara tertutup yang kemudian akan diberikan penilaian. Bagi PPK yang diambil hanya tiga orang yang memiliki nilai tertinggi, sedangkan bagi PPS yang nilainya rendah, kinerjanya kurang akan diganti atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.
Di tempat yang sama, Zuriati Sp Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Data Informasi KPU Kabupaten Bima mengingatkan kepada PPK dan PPS agar selalu menjaga netralitas, independensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Kegiatan yang dijadwalkan selama dua hari ini dibagi dalam dua kelompok kecamatan yaitu hari pertama diikuti oleh PPK dan PPS Kecamatan Palibelo, Belo, Woha, Monta, Lambitu, Bolo, Madapangga, Wawo dan Parado. Sedangkan hari kedua diikuti oleh PPK dan PPS Kecamatan Sape, Wera, Donggo, Sanggar, Ambalawi, Langgudu, Tambora dan Soromandi. (WR-02)