KPU Kabupaten Bima Tetapkan DPTb-2, Berikut Rinciannya

1479
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb 2 yang digelar KPU Kabupaten Bima, Senin (11/3/2019)

BIMA, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di lesehan Tepi Langit, Senin (11/3/2019).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran S.Pdi SH didampingi empat orang komisioner lain diantaranya Yuddin CNA SH MH, Wahyudinsyah SH MH, Adi Supriadin S.Pdi dan Imanuddin SH.

Hadir dalam rapat pleno Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdollah SH bersama anggota seperti Junaiddin S.Pd dan Jumrah S.Pd, selain itu hadir pula perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 18 kecamatan se Kabupaten Bima.

Ketua KPU Kabupaten Bima menyampaikan, penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb  dilaksanakan sebagai upaya  KPU untuk melayani dan melindungi hak pilih pemilih pada pemilihan umum tahun 2019.

Dijelaskan, DPTb dimaksudkan apabila ada pemilih yang terkendala memilih di tempat asal, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih di daerah tujuan dengan mengambil formulir A5 di KPU atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa asal atau mengambil A5 di KPU tujuan.

“Artinya apabila ada pemilih yang terkendala memilih di tempat asalnya, maka mereka dapat menggunakan hak pilih sebagai pemilih DPTb ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imran menerangkan, adapun syarat utama yang harus dipenuhi pemilih DPTb adalah ia harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II yang telah ditetapkan KPU karena tanpa terdaftar dalam DPTHP II ia tidak dikategorikan sebagai DPTb.

“DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPTHP II yang dengan keadaan tertentu ia pindah memilih dari TPS atau daerah asal ke TPS atau daerah tujuan dengan syarat harus mengantongi formulir A5 yang dikeluarkan oleh KPU atau PPS asal atau mengambil A5 di KPU tujuan,” terangnya.

Menurutnya, untuk pindah pemilih ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2019, Tentang tata cara pemilihan dan pemungutan suara, pemilu 2019.

Imran menyebutkan, adapun persyaratan DPTb diberlakukan bagi pemilih yang menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara, pemilih menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Selain itu, DPTb juga diberlakukan bagi pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, kemudian pemilih yang sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang terkena danpak bencana atau pemilih yang sedang bekerja di luar domisilinya.

“Tetapi untuk pemilih DPTb jumlah surat suara yang akan diterima disesuaikan dengan daerah tujuan karena tidak semua surat suara akan diterima. Itu tergantung daerah tujuan, maka di formulir A5 kita sudah mendai jumlah surat suara yang akan diterima pemilih DPTb pada hari pemungutan suara nanti,” urainya.

Setelah dibuka oleh Ketua KPU, rapat pleno dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh masing-masing ketua dan anggota PPK se Kabupaten Bima berdasarkan hasil pleno yang dilakukan di tiap-tiap kecamatan.

Berdasarkan rapat pleno KPU ditetapkan jumlah pemilih  DPTb masuk yang mengurus A5 daerah asal sebanyak 77 orang dengan rincian 35 pemilih laki-laki dan 42 pemilih perempuan dan  pemilih masuk yang mengurus A5 di daerah tujuan sebanyak 142 orang dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak  83 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 59 pemilih.

Sedangkan kategori pemilih keluar yang mengurus A5 di daerah asal ditetapkan sebanyak 155 orang dengan rincian 92 pemilih laki-laki dan 63 pemilih perempuan dan kategori pemilih keluar yang mengurus A5 daerah tujuan sebanyak 454 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 314 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 140 pemilih.

Sehingga jumlah total  DPTb-2 pemilih masuk yang ditetapkan KPU Kabupaten Bima sebanyak 219 pemilih terdiri dari 118 pemilih laki-laki dan 101 pemilih perempuan sedangkan total pemilih keluar yang ditetapkan sebanyak 609 terdiri dari 406 laki-laki dan 203 perempuan.

Dalam rapat pleno beberapa tanggapan juga disampaikan Bawaslu Kabupaten Bima yang kemudian dijelaskan dan diurakan oleh masing-masing PPK yang dapat diterima oleh Bawaslu. Pleno yang dibuka mulai pukul 10.00 Wita itu berlangsung tertib hingga ditutup  oleh Ketua KPU pada pukul 16.30 Wita.

Untuk diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Bima telah menetapkan DPTb-1 dengan rincian pemilih masuk sebanyak 106 orang terdiri dari 50 pemilih laki-laki dan 56 pemilih perempuan, sedangkan pemilih keluar sebanyak 134 orang terdiri dari 81 pemilih laki-laki dan 53 pemilih perempuan. (WR)