MATARAM, Wata NTB – KPU Provinsi NTB menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kota Mataram dan KPU Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (24/1/19). Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan karena masa jabatan komisioner KPU Kota Mataram dan KPU Kabupaten Lombok Tengah peiode 2014-2019 akan berakhir tanggal 30 Januari 2019.
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan diselesaikan sehari karena hasilnya harus segera disampaikan ke KPU RI pada tanggal 25 Januari 2019.
“Setelah dilantik menjadi anggota KPU Provinsi NTB, kita diberikan mandat untuk melakukan uji Kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten-kota se NTB, dan kita diberkikan waktu cukup mepet menuntaskannya,” ujar Suhardi Soud.
Proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan menggunakan dua panel, yang pertama yakni Yan Marli dan Zuriati menguji 10 Calon Anggota KPU Kota Mataram. Sedangkan Agus Hilman dan Syamsuddin menguji calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk Calon anggota KPU Kota Mataram, sepuluh orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Budi Santoso , Edy Putrawan, I Ketut Swena, M Marzuki, Rohmi Jayatriani, Ruslan Sopan Sopian Haddi, dan Syaifuddin.
Sedangkan Calon anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, sepuluh orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Adnan Muksin, Ahmad Fuad Fahruddin, Ahmad Tantawi, Alimudin Syukri, Herman Susila, Humam Balya, Lalu Darmawan, Lukmanul Hakim, Rahim, dan Zaeroni.
“Untuk menentukan siapa saja yang akan dilantik untuk menjadi komisioner KPU Kota Mataram dan KPU Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2024 menjadi wewenang KPU RI,” sambungnya.
KPU NTB kata Suhardi, hanya mengirimkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Itu menjadi bahan pertimbangan KPU RI melakukan perangkingan.
“Delapan kabupaten-kota lainnya akan berakhir masa jabatannya pada 20 Februari 2019. Jadi uji kelayakan dan kepatutannya direncanakan tanggal 6-7 Februari 2019,” pungkasnya. (WR)