KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon dalam Pilkada Kota Bima

1489
Rapat Pleno terbuka KPU Kota Bima menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima periode 2018-2023.

Kota Bima, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima resmi menetapkan tiga pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018.

Penetapan calon dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kota Bima, Bukhari  di kantor KPU Kota Bima jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Senin (12/2/2018).

Dalam rapat pleno, Ketua KPU yang didampingi anggota komisioner KPU lain memutuskan bahwa dalam Pilkada Kota Bima hanya tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang memenuhi sayarat antara lain:

  1. Pasangan H. Arahman H. Abidin-Hj. Fera Amelia (Aji Man-Umi Fera) dengan partai pengusung yaitu Partai Demokrat, PDIP, PKS;
  2. Pasangan H. Muhammad Lutfi-Fery Sofian (Lutfi -Fery) dengan Partai Pengusung yaitu Partai Golkar, PAN, Nadem PBB, PKB, Hanura, PKPI, PPP, Gerindra.
  3. Pasangan Subhan M. Nur-Wahyudin (Subhan-Wahyudin) dengan jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Kota Bima Bukhari menyampaikan, rapat pleno dilaksanakan berdasarakan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Oleh karena itu, KPU seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada serentak Tahun 2018, melaksanakan penetapan pasangan calon pada tangga 12 Februari 2018 di Kantor KPU masing masing daerah.

“Pihak KPU Kota Bima sendiri sudah menerima dokumen perbaikan yang diserahkan oleh masing masing Paslon dan sudah dilakukan penelitian sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.


Berdasarkan hasil dari penelitian dokumen persyaratan pencalonan tersebut dihasilkan beberapa point yakni :

  1. Bahwa Paslon Subhan M. Nur – Wahyudin sudah lengkap dan memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Perseorangan dan jumlah dukungan akhir 10.875.
  2. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen Paslon H. Arahman H. Abidin – Hj. Fera Amelia sudah memenuhi syarat pencalonan.
  3. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen Paslon H. M. Lutfi – Fery Sofian sudah memenuhi syarat pencalonan.
  4. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen Paslon Taufik – Usman AK tidak memenuhi syarat pencalonan karena dalam hasil verifikasi Paslon Taufik – Usman AK tidak memenuhi syara dukungan yaitu hanya mendapatkan 6.472 dukungan suara.

Usai rapat pleno Ketua KPU langsung menyerahkan berita acara pleno dan hasil penelitian dokumen kepada para Tim Penghubung Paslon Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023.

Turut hadir dalam rapat pleno Ketua Panwas Kota Bima Sukirman SH berserta Komisinoner Panwas, Kasdim 1608 Bima Mayor Inf Abdul Haris, Kapolres Bima Kota AKBP Bagus Winarta, Plt Sekda Kota Bima Dr. Ir Syamsuddin, Para Ketua DPC Partai Politik, Para Tim penghubung dan pengusung Partai Politik Pasangan Calon. (WR-02)