DOMPU, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap seorang pria bertato berinisial LI (40) warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu sekira pukul 15.30 Wita, Selasa (5/1/2021). Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini diringkus polisi di rumahnya karena diduga menguasai narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah LI kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta nerkoba.
Atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bawa di rumah LI kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta barkoba,” bebernya.
Dikatakan, dari hasi; penggeledahan petugas menemukan satu buah bungkusan rokok Surya12 yang di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan dalam pipa paralon.
“Dari pelaku petugas menagamkan barang bukti diduga sabu seberat 2,10 gram dan alat penghisap sabu yang terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersangaka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) Uundang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya. (WR-Al)